Desa yang Terfasilitasi penataan kewenangannya tahun 2020-2025

Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore DPMD [ Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa]
Manutentore DPMD [ Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa]
Ultimo aggiornamento marzo 12, 2025, 08:17 (UTC)
Creato marzo 12, 2025, 08:17 (UTC)