Data Peta Desa Tahun 2020-2025

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir/punggung (watershed), gunung/pegunungan sungai median dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors DPMD [ Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa]
Uzturētājs DPMD [ Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa]
Pēdējā atjaunināšana marts 12, 2025, 08:12 (UTC)
Izveidots marts 12, 2025, 08:11 (UTC)