2.13.000066.PenataanDesa.fix.xlsx
m Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir/punggung (watershed), gunung/pegunungan sungai median dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Additionele informatie
Veld | Waarde |
---|---|
Data laatst gewijzigd | 12 maart 2025 |
Metadata laatst gewijzigd | 12 maart 2025 |
Gecreëerd | 12 maart 2025 |
Formaat | XLSX |
Licentie | Other (Public Domain) |
Has views | True |
Id | 86fa3734-c056-4ef9-a0ee-8e6246b245b4 |
Mimetype | application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet |
On same domain | True |
Package id | 14b46c81-3e9c-44a2-83c8-356691533ec4 |
Size | 8,6 KiB |
State | active |
Url type | upload |